SYL Dipindahkan ke Lapas Sukamiskin untuk Jalani Hukuman 12 Tahun Bui
Bandung : Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah dipindahkan ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat untuk jalani hukuman bui selama 12 tahun. Hal tersebut, diungkapkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo
"Bahwa pada tanggal 25 Maret lalu, KPK melakukan eksekusi pidana badan terhadap terpidana SYL di Sukamiskin," ujar Budi pada, Rabu, 14 Mei 2025.
Lebih lanjut, ia menerangkan jika SYL juga wajib membayar denda sebesar Rp500 juta. Tak hanya itu, mantan Mentan itu juga harus mengganti uang sebesar Rp44 miliar dan USD 30 ribu.
Diketahui, sampai saat ini SYL belum membayar tunai denda tersebut. Dimana, ia baru bisa membayar sebesar Rp100 juta dan uang pengganti sebesar Rp27,3 miliar.
"Sampai saat ini KPK juga masih terus menerima beberapa pembayaran sebagian dari denda ataupun uang pengganti pada perkara tersebut," ucapnya.
"Adapun beberapa barang lainnya yang perlu dilakukan perampasan atau perlu bisa dilakukan perampasan oleh KPK karena masih dibutuhkan dalam proses penanganan perkara lainnya, yaitu TPPU," imbuh dia (*)