Presiden Prabowo Terbitkan Perpres Perlindungan Jaksa
Jakarta : Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
Aturan ini ditetapkan pada 21 Mei 2025 dan langsung diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, di hari yang sama.
Kepala Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, membenarkan keberadaan peraturan tersebut, pada Kamis, 22 Mei 2025.
“Betul ada perpres soal Perlindungan Jaksa,” ujar Hasan Nasbi dalam keterangan yang dikutip, Kamis, 22 Mei 2025.
Perpres ini mengatur bahwa aparat TNI dan Polri dapat dilibatkan dalam memberikan perlindungan kepada jaksa. Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 4 peraturan tersebut.
Lebih lanjut, perlindungan negara terhadap jaksa bertujuan menjamin rasa aman dari berbagai bentuk ancaman yang membahayakan keselamatan diri, jiwa, maupun harta benda.
Pada Pasal 5 Ayat (1), disebutkan bahwa Polri dapat memberikan perlindungan tidak hanya kepada jaksa, tetapi juga kepada anggota keluarganya. Adapun anggota keluarga yang dimaksud, sebagaimana dijelaskan dalam Ayat (2), adalah mereka yang memiliki hubungan perkawinan dengan jaksa atau berada dalam tanggungannya.
Sementara itu, Pasal 3 mengatur bahwa permintaan perlindungan dapat diajukan oleh Kejaksaan RI, menunjukkan bahwa perlindungan ini bersifat responsif terhadap kebutuhan.
Pasal 6 merinci bentuk-bentuk perlindungan negara yang dapat diberikan, antara lain:
* Perlindungan atas keamanan pribadi,
* Perlindungan tempat tinggal,
* Perlindungan di tempat kediaman baru atau rumah aman,
* Perlindungan terhadap harta benda,
* Perlindungan atas kerahasiaan identitas,
* Dan bentuk perlindungan lain sesuai kebutuhan dan kondisi.
Terkait pendanaan, Pasal 11 menyebut bahwa biaya penyelenggaraan perlindungan oleh TNI dan Polri dibebankan pada anggaran Kejaksaan Republik Indonesia. Selain itu, pendanaan juga dapat berasal dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(*)