Polisi Karawang Bongkar Modus dan Jaringan Narkoba Online Lewat Instagram
Karawang : Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Karawang berhasil mengungkap praktik penjualan narkoba jenis tembakau sintetis atau tembakau gorila melalui media sosial Instagram.
Tiga pelaku yang terlibat dalam jaringan ini berhasil diamankan setelah lama dipantau oleh pihak kepolisian.(14/5/25).
AKBP Fiki Novian N Ardisnsyah menjelaskan bahwa jaringan ini menyasar remaja dan pelajar dengan metode pemasaran online. "Mereka memanfaatkan Instagram untuk menjual narkoba secara terselubung, bahkan menggunakan sistem cash on delivery (COD,red ) untuk pengiriman barang," ujarnya dalam keterangan pers, Rabu (14/5/2025).
Keempat pelaku yang diamankan memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut. Mereka berinisial DS (pemodal), DR (pembuat narkoba), RS (admin media sosial), dan seorang pengantar barang. Seluruhnya merupakan warga Cikampek Pusaka, Kabupaten Karawang, dan telah menjadi target pengawasan Satnarkoba selama beberapa waktu.
Narkotika yang diperdagangkan adalah jenis tembakau sintetis atau tembakau gorila, yang termasuk dalam Golongan I. Bahan ini sangat berbahaya karena dapat menyebabkan ketergantungan tinggi dan dampak kesehatan serius, terutama bagi pengguna muda.
Berdasarkan Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku produksi dan peredaran narkoba Golongan I seperti ini terancam hukuman berat. Jika terbukti memproduksi atau mengedarkan lebih dari 5 gram, mereka bisa dihukum mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara 5–20 tahun serta denda Rp1–10 miliar.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat dan pengawasan intensif Satnarkoba terhadap aktivitas mencurigakan di media sosial. Polisi kemudian menyamar sebagai pembeli untuk mengumpulkan bukti sebelum melakukan penangkapan.
"Kami menyita sejumlah barang bukti, termasuk narkoba siap edar, peralatan produksi, dan ponsel yang digunakan untuk transaksi," tambah AKBP Nofian. Polres Karawang juga mendalami kemungkinan perluasan jaringan ke wilayah lain.
Masyarakat diimbau waspada terhadap modus penjualan narkoba online yang semakin marak. Orang tua diminta memantau aktivitas anak di media sosial, sementara remaja diharapkan tidak mudah tergiur tawaran produk ilegal.
Operasi ini menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan narkoba bahwa Polri terus memperkuat pengawasan di dunia maya. Polres Karawang berkomitmen menindak tegas semua bentuk peredaran narkoba, khususnya yang menyasar generasi muda.(*)