Hari ini
Cuaca 0oC
BREAKING NEWS

Pendidikan Karakter Anak Bermasalah, Ini Kata Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono

 Bandung: Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menggagas program pendidikan militer siswa bermasalah sebagai bentuk terobosan dalam menangani kenakalan remaja yang semakin marak di lingkungan sekolah.

Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono
Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono

Program tersebut bertujuan memberikan pembinaan karakter, kedisiplinan, dan rasa tanggung jawab melalui pendekatan semi-militer yang melibatkan kerja sama dengan TNI/Polri.

Namun, terobosan tersebut mendapat perhatian dari DPRD Jawa Barat. Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono mempertanyakan dasar hukum dan perencanaan program, yang menurutnya belum tercantum secara resmi dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“Dalam struktur perundang-undangan nasional, tidak diatur adanya peserta didik dengan kebutuhan khusus yang wajib masuk pendidikan militer. Ini perlu kajian lebih dalam,” kata Ono di Bandung, Kamis (15/5/2025).

Ia menjelaskan bahwa program tersebut saat ini hanya didasarkan pada Surat Edaran (SE) Gubernur, yang menyebutkan bahwa siswa dengan permasalahan disiplin akan dibina secara khusus setelah mendapat persetujuan orang tua.

Namun secara formil, menurut Ono, pendekatan ini seharusnya tidak menggantikan kewajiban pemerintah daerah dalam menyediakan pendidikan khusus sesuai UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

“Undang-undang telah mengatur soal pendidikan khusus, seperti Sekolah Luar Biasa (SLB). Itu seharusnya yang difokuskan jika kita bicara peserta didik berkebutuhan khusus,” tambahnya.

Lebih lanjut, DPRD juga menyoroti soal alokasi anggaran sebesar Rp6 miliar untuk program tersebut yang belum diketahui secara pasti sumber pendanaannya. Program ini juga dinilai belum dibahas dalam proses penyusunan RPJMD Gubernur KDM.

“Program ini belum dibahas secara rinci di DPRD, dan hingga kini RPJMD sebagai turunan dari visi-misi gubernur juga belum disepakati,” kata Ono.

Sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, semua kegiatan yang didanai APBD harus selaras dengan RPJMD. Jika tidak, maka dasar hukumnya dianggap lemah, bahkan bisa berimplikasi pada penyimpangan tata kelola keuangan daerah.

Selain itu, UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 mengatur bahwa anggaran daerah harus jelas tercatat dalam struktur APBD. Jika tidak, potensi pelanggaran hukum bisa terjadi, termasuk kemungkinan adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam bentuk belanja tidak sah.

DPRD Jabar juga menegaskan bahwa lembaga legislatif belum dilibatkan secara formal dalam perencanaan program ini. Program pendidikan militer tersebut diketahui resmi diluncurkan pada 2 Mei 2025, bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional, di Detasemen Pendidikan (Dodik) Bela Negara Rindam III/Siliwangi, Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

“Tiga hari sebelum launching, Disdik Jabar belum bisa menjelaskan detail program saat kami tanyakan. Tapi tiga hari kemudian sudah diluncurkan. Maka pekan ini kami agendakan pemanggilan Disdik untuk mendalami duduk perkaranya,” pungkas Ono.

Meski demikian, pihak DPRD tetap membuka ruang dialog dan evaluasi agar program-program pembinaan karakter tetap dapat berjalan. Namun selaras dengan kerangka hukum dan rencana pembangunan daerah yang telah disepakati bersama.(*)

Hide Ads Show Ads