Hari ini
Cuaca 0oC
BREAKING NEWS

Mendagri Ingatkan Sanksi Kepala Daerah yang Abaikan Kopdes

 Jakarta: Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengingatkan sanksi bagi kepala daerah yang tak mendukung Koperasi Desa Merah Putih. Ia menekankan bahwa sanksi tersebut bahkan diatur jelas dalam undang-undang.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian

"Dan itu ada sanksinya. Saya tidak bermaksud untuk menakut-nakuti," ujarnya seperti dikutip dari YouTube resmi Kemendagri, Selasa (20/5/2025). 

Tito mengatakan aturan mengenai sanksi diatur dalam UU nomor 23 tahun 24 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam aturan tersebut tertulis jelas sanksi akan diberikan bila Kepala Daerah tidak melaksanakan Program Strategis Nasional.

Sanksi yang dikenakan berupa teguran tertulis hingga pemberhentian sementara dari jabatan kepala daerah. Ia pun menegaskan bahwa Kopdes Merah Putih ini merupakan salah satu PSN dalam kepemimpinan Presiden, Prabowo Subianto.

"Bahkan pemberhentian tetap tidak harus melalui mekanisme DPRD cukup dengan pemeriksaan inspektorat. Dalam konteks Undang-Undang ini memberikan kewenangan pada Menteri Dalam Negeri melalui inspektorat urgent command degree kalau tidak dilaksanakan program strategis nasional," katanya.

Pemerintah akan meluncurkan koperasi desa (kopdes) merah putih pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi. Rencananya, 80.000 kopdes merah putih beroperasi penuh pada 28 Oktober 2025.(*)

Hide Ads Show Ads