Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bekasi Ditetapkan Tersangka Korupsi Alat Olahraga
Kota Bekasi: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara korupsi pengadaan alat olahraga Pemkot Bekasi. Para tersangka langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bulak Kapal Kota Bekasi selama 20 hari kedepan guna kepentingan penyidikan.
Tersangka tersebut yakni MAR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AM selaku Direktur Utama PT Cahaya Ilmu Abadi (CIA). Serta AZ selaku mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (DISPORA) Kota Bekasi sekaligus pengguna anggaran.
Kasus korupsi bermula dari pengadaan alat olahraga di Dispora Kota Bekasi pada tahun anggaran 2023. Pada tahun tersebut Dinas yang dipimpin AZ menggelar dua kali pengadaan alat olahraga.
Pada tahap pertama total proyek mencapai Rp4,9 miliar yang bersumber dari APBD Kota Bekasi Tahun 2023. Sedangkan pada tahap kedua nilai proyek sama nilainya dengan tahap pertama hanya saja sumber anggarannya berasal dari bagi hasil pajak.
"Baik proyek tahap satu dan dua masing-masing dikerjakan oleh perusahan yang sama yakni PT CIA. Yang dalam prosesnya terdapat perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara yang sementara diperkirakan mencapai Rp4,7 miliar," kata Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Haryono, dalam keterangannya, Rabu (15/5/2025).
Sementara itu, Kasie Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Ryan Anugrah mengatakan, proses hukum terhadap para pelaku terus berjalan. Salah satunya pengumpulan alat bukti termasuk menunggu perhitungan nilai pasti kerugian negara oleh auditor.
"Intinya pada saat ini berdasarkan alat bukti yang ditemukan di tahapan penyidikan, tim penyidik berkesimpulan menetapkan tiga orang tersangka. Pada intinya proses masih berjalan, begitu juga pengumpulan alat bukti pada kasus tersebut," kata dia.(*)