Hari ini
Cuaca 0oC
BREAKING NEWS

Kejagung Sita Rp479 M dari Kasus Korupsi Sawit PT Darmex Plantations

 Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita uang senilai Rp479 miliar terkait kasus korupsi pengelolaan perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Grup. 

Kejagung Sita Rp479 M dari Kasus Korupsi Sawit PT Darmex Plantations

Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Sutikno menyatakan penyitaan dilakukan terhadap korporasi PT Darmex Plantations yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut.

"Penuntut umum melakukan penyitaan uang tersebut, yaitu sebesar Rp479.175.079.148," ujar Sutikno, Kamis, 8 Mei 2025.

Uang tersebut dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama terdakwa korporasi PT Darmex Plantations. 

Menurut Sutikno, PT Darmex Plantations merupakan pemilik saham terbesar di dua anak perusahaan.

"Sebanyak 99 persen saham PT Taluk Kuantan Perkasa dan PT Delimuda Perkasa dimiliki oleh PT Darmex Plantations," tutur Sutikno.

Adapun sisanya, yakni satu persen saham dari kedua perusahaan tersebut, dimiliki oleh PT Palma Lestari.(*)

Hide Ads Show Ads