Hari ini
Cuaca 0oC
BREAKING NEWS

Gunakan Visa Pekerja Musman, 50 WNI Hendak Hajian, Ditangkap Lalu Dipulangkan ke Indonesia

 Madinah: Otoritas Arab Saudi menangkap 50 Warga Negara Indonesia (WNI) yang mencoba masuk ke Arab Saudi menggunakan visa pekerja musiman. Bahkan 50 WNI tersebut sudah mendarat di bandara King Abdul Aziz Jeddah.

Foto ilustrasi: Tanah Suci Mekah

“Mereka langsung denied entry dan dipulangkan ke Indonesia dengan penerbangan berikutnya. Tidak ada penjelasan khusus dari imigrasi Saudi karena memang itu hak penuh otoritas mereka,” kata Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary, dalam konferensi pers di Jeddah, ditulis Kamis (8/5/2025).

Menurutnya, visa tidak menjamin seseorang bisa masuk ke suatu negara. Sama halnya dengan sistem imigrasi di negara lain, Arab Saudi.

Mereka memiliki kewenangan penuh untuk menerima atau menolak siapa pun yang dating. Bahkan, jika pemegang visa memiliki dokumen lengkap.

Menurutnya, visa pekerja musiman memang sah, namun bukan jalur ibadah haji. Yusron mengatakan, ini bukan kali pertama terjadi.

Kasus semacam ini selalu muncul menjelang musim haji. Ini seiring maraknya praktik pemberangkatan jemaah tidak resmi yang memanfaatkan visa kunjungan atau pekerjaan.

"Itu wewenang imigrasi tanpa menjelaskannya alasannya. Wewenang yang sama juga ada pada imigrasi kita. Punya visa tidak menjamin bisa masuk suatu negara," ujarnya.

Sebelumnya, sebanyak 30 WNI masuk Arab Saudi menggunakan visa ziarah lewat Jeddah. Padahal, sudah diketahui bahwa visa itu tidak diperuntukkan untuk haji.

Ia mengatakan, KJRI tidak bisa menindak langsung. Namun selalu siap memberi pendampingan bagi WNI yang hendak pulang.

“Kami bantu fasilitasi jika ingin kembali ke Indonesia. Tapi biaya tiket ditanggung sendiri,” ucapnya.

Dengan dua kasus besar ini, Konjen berharap masyarakat lebih waspada terhadap iming-iming bisa berhaji lewat jalur tidak resmi.

“Arab Saudi sangat serius. Sekali kedapatan, konsekuensinya berat,” ucapnya (*)

Hide Ads Show Ads