Hari ini
Cuaca 0oC
BREAKING NEWS

Dalam 1 Bulan, Sat Res Narkoba Polres Karawang Ringkus Puluhan Bandar dan Pengedar Narkotika

  Karawang : Sebanyak 31 pengedar narkotika berbagai jenis di Kota Pangkal Perjuangan Karawang, berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Karawang.

Foto : Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah

Demikian pernyataan itu disampaikan langsung oleh Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah saat menggelar konferensi persnya kepada puluhan awak media di Mako Polres Karawang pada Rabu (14/5) siang.

Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah menyebutkan, bahwa ke 31 tersangka pengedar narkotika tersebut berhasil diungkap oleh Sat Res Narkoba Polres Karawang dalam periode waktu 1 bulan terakhir, yakni Maret hingga April 2025 kemarin.

"Ada 26 kasus peredaran narkotika berbagai jenis yang berhasil diungkap Sat Res Narkoba Polres Karawang dengan total tersangka, ada 31 pengedar yang turut diamankan beserta barang bukti berbagai jenis narkotika," ungkapnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yakni Sabu-sabu dari 17 kasus, 20 tersangka, total barang bukti lebih dari 1 kg, termasuk 42,7 gram dalam berbagai paket. Tembakau sintetis dari 4 kasus, 6 tersangka, barang bukti 141,4 gram.

Kemudian, kata dia melanjutkan, obat keras terlarang (OKT) dari 5 kasus ada 5 tersangka yang diamankan dengan barang bukti sebanyak 2.736 butir pil OKT, 608 butir tramadol, 2.024 butir eximer, dan 105 butir pil lainnya.

"Dari sejumlah kasus tersebut, ada dua kasus menonjol. Yakni, pengedar sabu dengan barang bukti mencapai 815,8 gram. Dan Produksi tembakau gorila atau tembakau sintetis oleh tiga orang, dengan barang bukti 54,94 gram tembakau dan 73,2 mililiter cairan bahan baku," jelasnya.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah

Sementara itu untuk jerat pidananya, lanjut AKBP Fiki menambahkan, bahwa para tersangka terancam dijerat sesuai hukum yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Untuk Pengedar sabu, kami terapkan pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang di mana ancaman hukuman itu minimal 4 tahun kurungan penjara dan maksimalnya 12 tahun. Sementara untuk pelaku produsen narkotika jenis tembakai sintetis, ancaman penjaranya minimal 5 tahun dan maksimalnya 20 tahun penjara," tegasnya.

Sedangkan bagi para pelaku penjual obat keras ilegal atau OKT, lanjutnya, terancam hukuman penjara selama 5 hingga 12 tahun lamanya.

"Kami jajaran Polres Karawang, tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di bumi Kota Pangkal Perjuangan Karawang ini. Mereka bisa lari, tapi tidak bisa bersembunyi dari kami," pungkasnya.(*)

Hide Ads Show Ads