BP3MI Gagalkan Pekerja Migran Ilegal di Pelabuhan Batam
Jakarta: Seorang calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ilegal berhasil digagalkan di Pelabuhan Batam Center. CPMI itu berinisial SG dan rencananya akan berangkat ke Kamboja.
Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepri berhasil mengamankan SG bersama seorang fasilitator berinisial SY pada Rabu (30/4/2025) kemarin.
Demikian disampaikan Kepala BP3MI Kepri Kombes Pol. Imam Riyadi dalam keterangan tertulis, Kamis (1/5/2025). "BP3MI Kepulauan Riau dan tim melakukan pengumpulan dan pengolahan data dan informasi di seluruh wilayah pelabuhan Batam," katanya.
Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi rencana pemberangkatan seorang CPMI melalui Batam pada Kamis (24/4/2025). Kemudian, mereka tindaklanjuti bersama tim Opsnal Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Kepri.
Dari pendalaman diperoleh informasi adanya seorang CPMI illegal bernama SG yang baru saja dideportasi. SG dilaporkam akan kembali berangkat kerja ke Kamboja.
SG merupakan salah satu PMI yang dideportasi dari Kamboja ke Indonesia. Sementara paspornya ditahan oleh majikannya terdahulu di Kamboja.
Namun, saat mengurusnya kembali, Imigrasi Batam tidak menerbitkan paspornya. Oleh seseorang yang masih dalam penyelidikan, SG kemudian ditawari membuat paspor baru melalui Imigrasi Tanjung Uban.
SG dipatok biaya Rp10 juta dengan proses yang cepat dan paspornya berhasil diterbitkan dengan nomor paspor baru. "Diduga ada orang yang membantu fasilitasi baik pembuatan paspor, penampungan, dan pemberangkatan melalui pelabuhan Batam Center Batam," ujar Imam.
Fasilitator atau perantara tersebut berinisial SY. Tim kemudian melakukan profiling dan pengamatan di lokasi penampungan, jalur menuju Pelabuhan Batam Center.
Hingga Rabu (30/4/2025), tim melakukan upaya pencegahan keberangkatan terhadap SG, yang akan berangkat ke Kamboja. Rencananya, SG akan berangkat melalui jalur Batam-Singapura dan Singapura-Kamboja.
Saat ini korban SG, dan SY berada di Ditreskrimum Polda Kepri. Guna proses pendalaman dan penegakan hukum.(*)