Hari ini
Cuaca 0oC
BREAKING NEWS

Anindya Bakrie Nonaktifkan Pengurus KADIN Cilegon usai Tersandung Kasus Pemerasan Proyek

 Jakarta : Ketua Umum KADIN Indonesia Anindya Novyan Bakrie secara resmi menonaktifkan seluruh jajaran pengurus KADIN Kota Cilegon menyusul penetapan Ketua KADIN Cilegon, MS, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan proyek senilai Rp5 triliun milik PT Chandra Asri.


Anindya Bakrie Nonaktifkan Pengurus KADIN Cilegon usai Tersandung Kasus Pemerasan Proyek
Anindya Bakrie Nonaktifkan Pengurus KADIN Cilegon usai Tersandung Kasus Pemerasan Proyek

"Kami menyayangkan tindakan pengurus KADIN Cilegon dan mendukung langkah hukum yang diambil Polda Banten. KADIN menyesalkan peristiwa ini karena sudah menyebabkan kegaduhan yang tidak perlu," ujar Anindya dalam keterangan resminya, Sabtu, 17 Mei 2025.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menetapkan MS bersama dua pengurus lainnya, IA selaku Wakil Ketua Bidang Industri dan RZ, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilegon, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan pemaksaan proyek tanpa lelang terhadap kontraktor PT China Chengda Engineering Co.

Direktur Reskrimum Polda Banten Dian Setyawan menjelaskan MS memaksa PT Total, perwakilan Chengda Engineering, untuk memberikan proyek, sementara IA melakukan intimidasi agar proyek diberikan tanpa lelang. RZ bahkan mengancam akan menghentikan proyek jika HNSI tidak dilibatkan.

Keduanya dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, yang ancaman hukumannya lebih dari lima tahun penjara.

Kasus ini mencuat setelah Ditreskrimum Polda Banten menemukan video viral pada Minggu, 11 Mei 2025, yang memperlihatkan upaya pemaksaan proyek oleh sejumlah oknum pengusaha lokal dari KADIN, HIPMI, dan HNSI terhadap pihak kontraktor asing. Video itu menjadi dasar diterbitkannya surat perintah penyelidikan.

Anindya memastikan, KADIN Indonesia berkomitmen menjaga integritas organisasi dan mendukung penuh proses hukum yang berjalan. 

“KADIN adalah mitra strategis pemerintah dan dunia usaha. Kami tidak mentoleransi praktik-praktik yang mencoreng nama baik organisasi,” tutur Anindya.(*)

Hide Ads Show Ads