Uang Lama Tahun 1979/1980/1982 Segera Tukarkan di BI
Font Terkecil
Font Terbesar
Jakarta : Bank Indonesia (BI) menyampaikam batas waktu penukaran empat pecahan uang kertas rupiah tahun emisi (TE) 1979, 1980, dan 1982. Selambat-lamnatnya, masyarakat dapat menukarkan uang tersebut di Kantor Pusat BI sampai 30 April 2025.
Keempat pecahan uang kertas tersebut, yaitu uang kertas pecahan Rp10.000 Emisi 1979; uang kertas pecahan Rp5.000 Tanda Tahun 1980. Berikutnya, uang kertas pecahan Rp1.000 Emisi 1980; serta uang kertas pecahan Rp500 Tanda Tahun 1982.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso menyebut, masyarakat yang memiliki empat tersebut agar segera menukarkan. Ia mengatakan, bank sentral Indonesia secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah.
Hal ini dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang. Serta adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas.
Adapun keempat pecahan uang kertas tersebut telah dicabut dan ditarik dari peredaran. Ini sebagaimana Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 24/105/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1992.
Masyarakat juga dapat memeriksa kembali mengenai daftar lengkap uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran. Daftar selengkaonya bisa dipantau melalui pada halaman website Bank Indonesia (www.bi.go.id).(*)