Sebelum jadi Tersangka, Kejagung: Djuyamto Titip Tas Berisi Uang ke Satpam
Font Terkecil
Font Terbesar
Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan jika Djuyamto, Ketua majelis hakim yang memberikan vonis lepas terhadap terdakwa korporasi kasus korupsi ekspor bahan baku minyak goreng sempat menitipkan tas berisi uang kepada petugas keamanan (satpam) di lingkungan pengadilan.
Dimana, tersebut belakangan diketahui berisi sejumlah uang dan barang berharga.
"Benar, kemarin siang tas tersebut diserahkan oleh satpam. Di dalamnya terdapat uang tunai dalam bentuk rupiah sebesar Rp48.750.000, uang asing 39.000 dolar Singapura, dan sebuah cincin bermata hijau," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar
Saat ditanya apakah tas itu sempat diminta untuk dijaga atau diserahkan kepada pihak tertentu, Harli menyatakan bahwa hal tersebut belum diketahui pasti.
"Itu silakan ditanyakan langsung ke satpam. Karena kepada kami, satpam hanya menyerahkan tas tersebut, diterima, dan dibuatkan berita acara penyitaannya," tambah Harli.(*)