Sangat Miris, Terjadi Fenomena Perceraian Pasangan Muda Hingga 80 Persen
Font Terkecil
Font Terbesar
Dewasa ini terjadi fenomena perceraian pada pasangan suami-istri usia perkawinan muda. Angkanya mencapai 80 persen.(23/4/25).
Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar di sela-sela Rakernas Badan Pengawas Penasihat, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4), di Jakarta, Selasa (22/4/2025).
Menag menyebut, usia perkawinan muda tersebut di bawah lima tahun. Dan, fenomena perceraian saat ini meningkat, sementara angka perkawinan turun.
“Jadi, tampak pasangan perkawinan muda mereka harmonis, tapi sangat rentan perceraian,” ujarnya.
Lebih jauh Nasaruddin mengatakan, penyebab angka perceraian terbesar karena faktor ekonomi. Selain itu juga disebabkan oleh perbedaan pandangan politik.
“Sebanyak 3.000 kasus perceraian disebabkan karena murtad (pindah agama), 500 kasus disebabkan perbedaan politik,” kata Menag.
Penyebab lain misalnya karena terjerat kasus narkoba, perbedaan status sosial, dan perbedaan suku etnis. Dari kasus perceraian, dikatakan Menag, akan menyebabkan dua orang menjadi miskin, yakni istri dan anak-anak.
Menurut Nasaruddin, tidak sedikit kasus kriminalitas dilakukan oleh anak-anak korban perceraian. “BP4 mengusulkan undang-undang (UU) untuk menyelematkan rumah tangga. Apalagi, fenomena yang muncul sekarang 65 persen perceraian dilakukan oleh perempuan,” ujarnya.
“Kami akan perkuat BP4, karena dampak sosial perceraian itu besar. Kami juga akan rekomendasi sertifikat pranikah guna menyelamatkan rumah tangga,” kata Menag menandaskan.(*)