Breaking News

Masyarakat Karawang Diminta Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

 Bupati Karawang Aep Syaepuloh mengajak masyarakat memanfaatkan program yang digulirkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait dengan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang akan berakhir 30 Juni 2025.


Bupati Karawang Aep Syaepulloh

"Kami mengajak masyarakat untuk program ini, karena ada sejumlah penghapusan denda dan tunggakan pokok," kata Bupati di Karawang, Kamis.

Ia mengatakan bahwa melalui program itu, masyarakat pemilik kendaraan hanya pajak kendaraan bermotor tahun berjalan selama periode pembayaran 20 Maret sampai 30 Juni 2025.

"Mari kita berkontribusi untuk pembangunan demi mewujudkan Karawang yang semakin maju juga Provinsi Jawa Barat istimewa," katanya.

Sementara itu Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Karawang atau Samsat Karawang Hendrian Oetama menyampaikan sejak program pemutihan pajak 2025 digulirkan pada 20 Maret hingga kini, pihaknya telah meraup pendapatan sekitar Rp12,8 miliar.

Ia mengatakan, dari sekitar 893 ribu potensi kendaraan bermotor yang terdaftar di Samsat Karawang, sudah 39.494 kendaraan yang pajak kendaraannya dibayarkan.

Dari pembayaran pajak 39.494 kendaraan itu, Samsat Karawang meraih pendapatan sekitar Rp12,8 miliar selama berlangsungnya program pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 20 Maret 2025.

Ia juga mencatat terjadi lonjakan seiring diterapkannya program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut. Dari biasanya hanya melayani 1.500-2.000 pewajib pajak per hari, menjadi sekitar 3.500-4.000 pewajib pajak yang datang ke Samsat.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi optimistis pajak kendaraan akan naik di tengah prediksi hilangnya potensi pajak Rp30 triliun imbas kebijakannya menghapuskan seluruh tunggakan dan denda pajak 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.

"Kenapa harus mengorbankan tunggakan Rp30 triliun itu? Justru saya melihat kembali, mereka tidak membayar karena tidak mampu. Dan ke depannya akan membaik," kata Dedi di Bandung, Jumat.

Dedi menekankan meski kehilangan potensi pajak kendaraan roda dua dan roda empat domisili Jabar yang selama ini menunggak, karena dirinya melihat kembali penyebab tidak terbayar tunggakan tersebut.

Meski besar, Dedi tidak mengaku hal tersebut perlu dilakukan dan meyakini ke depan pendapatan dari pajak kendaraan akan meningkat.

Malahan jika tidak diberlakukan, Dedi mengaku justru khawatir masyarakat akan semakin banyak yang menunggak, bahkan tidak membayarnya sama sekali.

"Akhirnya makin tertumpuk. Daripada tidak terbayar lagi, saya lebih memilih melupakan," ujarnya.

Lebih lanjut, Dedi meyakini kebijakan penghapusan tunggakan pajak itu tepat seiring dengan cukup ramainya wajib pajak yang membayar pajak kendaraan bermotor.

"Hari ini kantor samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) penuh sesak, kenaikan mencapai 30-40 persen," ucapnya.

Meski ia meyakini pendapatan PKB akan 2025 meningkat signifikan seiring dengan kebijakan penghapusan tunggakan PKB. Namun, warga memang diminta membayar pajak kendaraan untuk perpanjangan masa berlaku pajak kendaraan mereka mulai 20 Maret 2025 - Juni 2025.

"Saya yakin dalam sisa waktu tahun ini, pendapatan pajak kendaraan bermotor akan naik 30 persen," ujarnya.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar mencatat kenaikan bayar pajak hingga 100 persen pada hari pertama pemutihan pajak kendaraan bermotor, Kamis (20/3).

Bahkan, hanya dalam waktu 1,5 jam, dari 08.00 sampai 09.30 WIB, Bapenda Jabar mencatat kendaraan yang masuk sebanyak 10.555 unit, dengan penerimaan sekitar Rp4,4 miliar.

"Kenaikannya sampai 100 persen," ujar Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik, Kamis (20/3).

Guna menghindari antrean di kantor-kantor samsat, Bapenda Jabar telah menyiapkan aplikasi layanan Samsat Sakti Jawara Lancar.

"Bapenda sudah mengantisipasi, semua personel siap memberikan pelayanan maksimal, sarana dan prasarana juga memadai," ujar Dedi.(*)
Posting Komentar