Korupsi Miliaran, Ketua DPRD Kota Banjar Ditahan
Font Terkecil
Font Terbesar
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar, menetapkan Ketua DPRD Kota Banjar, DRK sebagai tersangka dugaan korupsi tunjangan rumah dinas dan tunjangan anggaran sekretariat DPRD tahun 2017- 2021. DRK langsung ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut, Senin (21/4/2025).
![]() |
Kepala Kejari Banjar Sri Haryanto (tengah) mengumumkan penetapan tersangka ketua DPRD Banjar, DRK tersangka dugaan korupsi tunjangan rumah dinas. (Foto : Istimewa) |
Kepala Kejari Banjar, Sri Hariyanto mengatakan, yang bersangkutan ditahan atas bukti yang cukup, baik saksi dan hasil penghitungan kerugian negara.
“Sebelumnya pada 14 April lalu dilakukan ekspose, setelah itu penyidik menetapkan DRK terdangka pada 16 April. Buktinya sudah cukup,” katanya.
DRK lanjutnya, terbukti melakukan kesewenang-wenangan dalam jabatanya sebagai ketua DPRD. Itu dilakukan DRK pada proses usulan kenaikan tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota. Akibatnya negara dirugikan hingga Rp. 3,5 Miliar dalam kurun waktu 2017-2021. Kenaikan terjadi di 2020, sebanyak dua kali.
“ Padahal saat itu Indonesia tengah dilanda Covid. DRK sebagai ketua DPRD tidak melakukan penyesuaian Perwal dengan PP no 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Hak Administratif pimpinan dan anggota DPRD,” ujarnya.
Atas perkara tersebut, DRK disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
“DRK akan ditahan 20 hari ke depan di rutan kelas 1 Bandung,” pungkasnya.(*)