Kejagung Periksa 8 Saksi Kasus Korupsi Tata Niaga Timah PT Timah Tbk
Font Terkecil
Font Terbesar
Kejaksaan Agung RI melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa delapan orang saksi terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022.
Adapun saksi yang diperiksa pada Kamis, 17 April 2025, terdiri atas pegawai PT Timah Tbk dengan inisial AS, EZS, NBP, DH, ES, ARS, KKS, dan FE.
"Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi pemberkasan penyidikan terhadap sejumlah korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Harli, dikutip pada Kamis, 17 April 2025.
Sejauh ini, Kejaksaan telah menetapkan lima perusahaan sebagai tersangka korporasi, yakni PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP). Kelima entitas tersebut diduga terlibat dalam praktik korupsi yang menyebabkan kerugian besar bagi negara.
Salah satu figur sentral dalam kasus ini adalah Hendry Lie, pemegang saham mayoritas PT Tinindo Internusa—smelter swasta yang diketahui bermitra dengan PT Timah Tbk.
Sebelumnya, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, jaksa mendakwa Hendry menerima aliran dana fantastis mencapai lebih dari 1 triliun rupiah melalui perusahaan tersebut.(*)