Ini Rincian Honorarium Pegawai Non-ASN SMA Sampai S2
Font Terkecil
Font Terbesar
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menetapkan kebijakan pemberian honorarium untuk pegawai Non ASN penyuluh profesional. Kebijakan ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani demi mendukung kesejahteraan para penyuluh nasional.
Honorarium diberikan kepada Non ASN berdasarkan surat keputusan dari pejabat yang berwenang menunjuk tenaga penyuluh. Kebijakan ini sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi mereka di berbagai sektor strategis pembangunan masyarakat.
Para penyuluh Non ASN menjalankan tugas di sektor seperti pertanian, perikanan, hingga kehutanan secara berkelanjutan. Mereka memainkan peran penting dalam menyampaikan informasi dan teknologi kepada masyarakat di wilayah binaannya.
Honorarium ditentukan berdasarkan jenjang pendidikan terakhir, berikut daftar rincian:
- Lulusan SLTA: Rp2.100.000
- Sarjana Muda/D1-D3: Rp2.400.000
- Sarjana (S1): Rp2.600.000
- Master (S2): Rp2.800.000
Jika honorarium lebih rendah dari UMR setempat, maka penyesuaian diperbolehkan sesuai ketentuan persentase UMR. SLTA maksimal sesuai UMR, S2 bahkan dapat mencapai 133 persen dari UMR di wilayahnya.
Penyuluh juga menerima tambahan Biaya Operasional Penyuluh (BOP) untuk mendukung mobilitas ke daerah tugasnya. Berikut daftar rinciannya:
- Wilayah Barat Rp380.000,
-Wilayah Tengah Rp475.000,
- Wilayah Timur mendapat Rp500.000 per bulan.
Kebijakan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang sistem penyuluhan sektor strategis nasional. Pemerintah berkomitmen menghargai kontribusi penyuluh Non ASN dalam pembangunan masyarakat dan ketahanan sektor vital.(*)