15 WNI Ditangkap di AS, Kemlu Turun Tangan
Font Terkecil
Font Terbesar
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) melalui Direktur Pelindungan WNI dan BHI, Judha Nugraha, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mendampingi 15 Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdampak penangkapan oleh agen Badan Imigrasi dan Bea Cukai AS (ICE).
Hal ini disampaikan usai peluncuran SARI (Sahabat Artifisial Migran Indonesia), sebuah fitur chatbot untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI), bersama UN Women di Jakarta pada Senin.
Salah satu WNI yang menjadi perhatian adalah seorang pria berinisial AH, berusia 33 tahun, yang ditangkap oleh ICE di tempat kerjanya pada 27 Maret lalu.
"Berdasarkan informasi yang diterima oleh perwakilan RI, ada 15 WNI yang terdampak, baik yang sudah ditahan dan ada pula yang sudah dideportasi,"ujar Judha dalam keterangannya, Selasa, 22 April 2025.
Lebih lanjut, Judha mengungkapkan bahwa selain AH, satu dari 15 WNI lainnya diketahui telah dideportasi.
"Termasuk KJRI Chicago yang menangani kasus tersebut juga sudah berhubungan dengan yang bersangkutan, dengan istrinya yang merupakan WN AS, dan pihak kuasa hukumnya," imbuhnya.
Kemlu RI melalui perwakilannya di Amerika Serikat terus berupaya memberikan pendampingan dan bantuan hukum kepada para WNI yang terdampak penangkapan tersebut.(*)