Sebanyak 939 Warga Binaan di Lapas Karawang Mendapatkan Remisi
Agustus 18, 2024
Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh menghadiri Penyerahan Remisi Umum Bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum Bagi Anak Binaan pada 17 Agustus 2024 di Lapas Kelas IIA Karawang.(18/8/24).
Bupati Aep dalam sambutannya menuturkan, mewakili Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, pihaknya ingin menyampaikan ucapan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-79 kepada para jajaran Lapas Kelas lIA Karawang beserta seluruh warga binaan.
"Kami percaya bahwa tentunya ke depan hal-hal baik akan menanti saudara-saudara sekalian," ungkapnya.
Kemudian, Bupati Aep menyampaikan amanat dari Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Republik Indonesia, Yasona Laoly.
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas lIA Karawang, Christo Toar mengatakan, tujuan dari remisi ini yakni, sebagai dasar pemenuhan hak narapidana sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2022 Tentang pemasyarakatan atas perilaku baik ditunjukkan melalui perubahan perilaku dan sebagai upaya mengurangi over kapasitas di Lapas Kelas lIA Karawang.
"Yang memperoleh Remisi Umum I sebanyak 920 orang, Remisi Umum Il 11 orang, dan Remisi Umum Il plus Subsider sebanyak 8 orang. Dengan demikian sebanyak 939 orang mendapatkan remisi," ucapnya. (*)